Apabila TBP yang double atau ganda terjadi pada modul penatausahaan maka hanya bisa dilakukan perbaikan oleh TIm Helpdesk Kemendagri.
Solusinya, silahkan direkap TBP yang ganda tersebut, kemudian dilaporkan dan disampaikan ke Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku koordinator SIPD RI di Kab,. Bengkalis, untuk disampaikan ke Tim Helpdesk Kemendagri agar dilakukan perbaikan terhadap TBP tersebut.
Apabila TBP terjurnal double atau ganda di Modul Akuntansi maka silahkan melakukan Unapprove TBP yang ganda (koordinasi dengan Bidang Aklap BPKAD), kemudian baru dilakukan approve ulang TBP tersebut.
Sekian solusi dari kami, terima kasih.