Kami membutuhkan informasi lebih rinci terkait permasalahan ini. apakah ini yang dimaksud terpotong dua kali atau seperti apa? bila maksudnya terpotong dua kali, maka Berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak berhak mengajukan restitusi jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, termasuk pajak penghasilan yang terpotong dua kali. atau bisa juga dengan kompensasi berdasarkan Pasal 28A UU KUP: "Apabila jumlah kredit pajak dalam suatu tahun pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, selisihnya dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya."..demikian, salam senyum...