Kalau data belanja belum dipakai untuk pengajuan Ganti Uang (GU) maka bisa dilakukan perubahan, mulai dari penghapusan tgl pengesahan, LPJ, s.d penghapusan LPJ, baru dilakukan pengeditan TBP.
jika kasusnya sudah ada pengajuan GU atas belanja tersebut, maka tidak bisa dilakukan perubahan, solusinya dianggap saja SPJ Bulan Juli atau manual yang menyesuaikan dengan aplikasi. solusi lainnya di manual tetap masuk SPJ Agustus tapi pada saat rekon dibuat catatan bahwa selisih antara SPJ Fungsional Agustus kolom bulan ini antara manual dan aplikasi disebabkan adanya kesalahan entri tgl TBP pada aplikasi SIPD RI.