Transaksi yang membentuk nilai ganda pada aplikasi SIPD hanya dapat dibetulkan oleh pihak PUSDATIN Kemendagri. Oleh karena itu kami akan menyampaikannya ke Pusdatin. Namun kami juga membutuhkan rincian Tanda Bukti Pengeluaran (TBP) atas transaksi yang membentuk nilai ganda dimaksud. Untuk itu agar Saudara menyampaikannya ke Klinik Akuntansi offline di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis. Terima Kasih...